Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 25 Oktober 2013

makalah filosofis pendidikan farida


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian, kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945 ?
2.     Apa makna pembukaan UUD 1945?
3.     Apa hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945?
4.     Apa saja yang terkandung didalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945.
2.     Untuk mengetahui makna pembukaan UUD 1945.
3.     Untuk mengetahui  hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945.
4.     Untuk mengetahui kandungan didalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian, kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945.
a. Pengertian Hukum Dasar
Dalam penjelasan UUD 1945, dikenal ada hukum tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar dan hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, undang-undang dasar merupakan sumber hukum. Oleh karena itu, produk hukum seperti undang-undang, peraturan, bahkan setiap kebijakan haruslah berlandaskan dan bersumberkan yang berpuncak pada undang-undang dasar. Sedangkan yang dimaksud konvensi adalah aturan hukum kebiasaan mengenai hukum public dan kelaziman-kelaziman dalam praktik hidup ketatanegaraan.
b. Pengertian UUD 1945.
Yang dimaksud UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas: (1) pembukaan yang terdiri empat alinea, (2) batang tubuh yang terdiri atas 37 pasal yang digolongkan dalam 16 bab, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan , serta (3) penjelasan yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan khusus yaitu penjelasan pasal demi pasal.
c. Kedudukan UUD 1945
Kedudukan UUD 1945 merupakan norma hukum yang tertinggi dalam system ketatanegaraan RI, disamping sebagai sumber hukum dasar nasional sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
d. Sifat UUD 1945
Dalam teori hukum, sifat konstitusi dibedakan atas fleksible dan rigid, yang dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan dengan luwes dan kaku. Suatu konstitusi disebut luwes apabila cara pembuatan dan perubahannya sama dengan pembuatan dan perubahan undang-undang biasa, sebaliknya disebut kaku apabila cara pembuatannya dan perubahannya berbeda dengan cara pembuatan dan perubahan undang-undang biasa.
Dalam penjelasan UUD 1945, dijelaskan UUD 1945 bersifat singkat dan supel karena hanya memuat 37 pasal ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Dalam penjelasan, juga dikemukakan sifat yang singkat dan supel karena (1) UUD itu cukup apabila memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi pada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan kenegaraan dan kesejahteraan sosial. (2) UUD yang singkat itu menguntungkan bagi negara yang masih berkembang seperti Indonesia, harus terus hidup secara dinamis, dan masih terus mengalami perubahan.
e. Fungsi UUD 1945
Sebagaimana fungsi konstitusi pada umumnya, fungsi UUD 1945, pada umumnya, dapat disebutkan antara lain : membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, untuk melindungi hak asasi manusia, dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan tertib dan lancar. Disamping itu UUD 1945 mengatur kehidupan nasional yang meliputi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.2 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
a. Makna pembukaan UUD 1945 Bagi Perjuangan Bangsa Indonesia.
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku diIndonesia. Sedangkan, pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan.
b. Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945.
Alenia pertama mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini bisa menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Pada alenia itu juga mengandung pernyataan subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Alenia kedua mewujudkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian seperti berikut :
1.    Perjuangan pergerakan kemerdekaan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2.    Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk mencapai kemerdekaan.
3.    Kemerdekaan tersebut bukanlah tujuan akhir tetapi masih terus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan serta menunjukkan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Berkat Ridla-Nya bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemrdekaan dan sekaligus negara yang ingin didirikannya berwawasan kebangsaan.
Alenia keempat merumuskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia telah menyatakan dirinya merdeka.

2.3 Hubungan Pembukaan Dengan Batang Tubuh UUD 1945
Selain apa yang diuraikan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan UUD 1945, pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh.
Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafah Pancasila dengan batang tubuh UUD 1945 merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan, keduanya merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas rangkaian pasal-pasal yang merupakan pewujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran : persatuan Indonesia, keadilan social, kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan musyawarah, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2.4 Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
a. Tujuh kunci pokok system pemerintahan RI
·         Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan berdasrkan kekuasaan belaka.
·         Sistem konstitusional
Yaitu pemerintahan berdasar atas system konstitusi / hukum dasar, dan tidak bersifat absolutism/ kekuasaan yang tidak terbatas.
·         Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
Majelis tersebut menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar halauan negara, mengangkat presiden dan wakil presiden.
·         Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Dijelaskan dalam UUD 1945 bahwa disamping presiden adalah DPR, jadi presiden bekerjasama dengan DPR dalam hal pembuatan UU dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara. Sehingga presiden tidak dapat membubarkan DPR begitu juga sebaliknya.
·         Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhenti.kan menteri negara. Kedudukannya tidak tergantung pada DPR melainkan pada presiden.
·         Kekuasaan negara tidak tak terbatas.
Meskipun presiden tidak bertanggung jawab pada DPR, ia bukan dictator yang artinya kekuasaannya tidak tak terbatas
b. Kelembagaan Negara
Negara Indonesia memiliki satu lembaga tertinggi yaitu MPR, dan lima lembaga tinggi yaitu presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPA (Dewan Pertimbangan Agung), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan MA (Mahkamah Agung). Majelis tersebut berfungsi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.











BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
UUD 1945 merupakan norma hukum yang tertinggi dalam system ketatanegaraan RI, disamping sebagai sumber hukum dasar nasional sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

3.2      Saran
Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.
DAFTAR PUSTAKA

Margono, dkk . 2002. Pendidikan Pancasila (Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan). Malang. Universitas Negeri Malang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About