BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan,
dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan
perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya
penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata
lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan
negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah
peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya
perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang
demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian
perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini
menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu
bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah
menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk
mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang
berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi,
menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan
konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah
merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi
pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan
pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan
kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil
perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang
dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai
sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama.
Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi
perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi
monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian, kedudukan,
sifat, dan fungsi UUD 1945 ?
2. Apa makna pembukaan UUD 1945?
3. Apa hubungan pembukaan dengan batang
tubuh UUD 1945?
4. Apa saja yang terkandung
didalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui pengertian kedudukan,
sifat, dan fungsi UUD 1945.
2. Untuk mengetahui makna
pembukaan UUD 1945.
3. Untuk mengetahui hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD
1945.
4. Untuk mengetahui kandungan
didalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian, kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945.
a. Pengertian Hukum Dasar
Dalam
penjelasan UUD 1945, dikenal ada hukum tertulis yang lazim disebut
undang-undang dasar dan hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi.
Sebagai hukum dasar, undang-undang dasar merupakan sumber hukum. Oleh karena
itu, produk hukum seperti undang-undang, peraturan, bahkan setiap kebijakan
haruslah berlandaskan dan bersumberkan yang berpuncak pada undang-undang dasar.
Sedangkan yang dimaksud konvensi adalah aturan hukum kebiasaan mengenai hukum public
dan kelaziman-kelaziman dalam praktik hidup ketatanegaraan.
b.
Pengertian UUD 1945.
Yang
dimaksud UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas: (1) pembukaan
yang terdiri empat alinea, (2) batang tubuh yang terdiri atas 37 pasal yang
digolongkan dalam 16 bab, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
, serta (3) penjelasan yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan khusus
yaitu penjelasan pasal demi pasal.
c. Kedudukan
UUD 1945
Kedudukan
UUD 1945 merupakan norma hukum yang tertinggi dalam system ketatanegaraan RI,
disamping sebagai sumber hukum dasar nasional sebagaimana ditetapkan dalam
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan
perundang-undangan.
d. Sifat UUD 1945
Dalam teori hukum, sifat konstitusi dibedakan atas fleksible
dan rigid, yang dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan dengan luwes dan kaku.
Suatu konstitusi disebut luwes apabila cara pembuatan dan perubahannya sama
dengan pembuatan dan perubahan undang-undang biasa, sebaliknya disebut kaku
apabila cara pembuatannya dan perubahannya berbeda dengan cara pembuatan dan
perubahan undang-undang biasa.
Dalam penjelasan UUD 1945, dijelaskan UUD 1945 bersifat singkat
dan supel karena hanya memuat 37 pasal ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan dan
2 ayat aturan tambahan. Dalam penjelasan, juga dikemukakan sifat yang singkat
dan supel karena (1) UUD itu cukup apabila memuat aturan-aturan pokok saja,
hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi pada pemerintah pusat dan
lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan kenegaraan dan
kesejahteraan sosial. (2) UUD yang singkat itu menguntungkan bagi negara yang
masih berkembang seperti Indonesia, harus terus hidup secara dinamis, dan masih
terus mengalami perubahan.
e. Fungsi UUD 1945
Sebagaimana fungsi konstitusi pada umumnya, fungsi UUD 1945,
pada umumnya, dapat disebutkan antara lain : membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak bertindak sewenang-wenang, untuk melindungi hak asasi manusia, dan
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan tertib dan
lancar. Disamping itu UUD 1945 mengatur kehidupan nasional yang meliputi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.2 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
a. Makna pembukaan UUD 1945 Bagi Perjuangan Bangsa
Indonesia.
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang
berlaku diIndonesia. Sedangkan, pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi
dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan
nasional. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber dari cita hukum dan cita
moral yang ingin ditegakkan.
b. Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945.
Alenia pertama mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu
bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh
karena itu, penjajahan harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di
dunia ini bisa menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah
letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Pada alenia itu juga mengandung pernyataan subjektif, yaitu
aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Alenia kedua mewujudkan adanya ketepatan dan ketajaman
penilaian seperti berikut :
1.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan di Indonesia
telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2.
Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk
mencapai kemerdekaan.
3.
Kemerdekaan tersebut bukanlah tujuan
akhir tetapi masih terus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga memuat motivasi spiritual
yang luhur dan merupakan pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan serta
menunjukkan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Berkat Ridla-Nya
bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemrdekaan dan sekaligus
negara yang ingin didirikannya berwawasan kebangsaan.
Alenia keempat merumuskan tujuan dan
prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia telah menyatakan dirinya
merdeka.
2.3 Hubungan
Pembukaan Dengan Batang Tubuh UUD 1945
Selain apa yang diuraikan dimuka dan
sesuai pula dengan penjelasan UUD 1945, pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi
atau hubungan langsung dengan batang tubuh UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal
di Batang Tubuh.
Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar
filsafah Pancasila dengan batang tubuh UUD 1945 merupakan kesatuan yang tak
dapat dipisahkan, keduanya merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang
terpadu. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas rangkaian pasal-pasal yang
merupakan pewujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945,
yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran : persatuan Indonesia, keadilan
social, kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan musyawarah, dan
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.4 Batang Tubuh dan
Penjelasan UUD 1945
a. Tujuh
kunci pokok system pemerintahan RI
·
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
Indonesia berdasarkan
atas hukum, bukan berdasrkan kekuasaan belaka.
·
Sistem
konstitusional
Yaitu pemerintahan
berdasar atas system konstitusi / hukum dasar, dan tidak bersifat absolutism/
kekuasaan yang tidak terbatas.
·
Kekuasaan
tertinggi ditangan MPR
Majelis tersebut
menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar halauan negara, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
·
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR
·
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR
Dijelaskan dalam UUD
1945 bahwa disamping presiden adalah DPR, jadi presiden bekerjasama dengan DPR
dalam hal pembuatan UU dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sehingga presiden tidak dapat membubarkan DPR begitu juga sebaliknya.
·
Menteri
negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
Presiden mengangkat dan memberhenti.kan menteri
negara. Kedudukannya tidak tergantung pada DPR melainkan pada presiden.
·
Kekuasaan
negara tidak tak terbatas.
Meskipun presiden tidak
bertanggung jawab pada DPR, ia bukan dictator yang artinya kekuasaannya tidak
tak terbatas
b. Kelembagaan Negara
Negara Indonesia memiliki satu lembaga tertinggi yaitu
MPR, dan lima lembaga tinggi yaitu presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPA
(Dewan Pertimbangan Agung), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan MA (Mahkamah
Agung). Majelis tersebut berfungsi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
UUD
1945 merupakan norma hukum yang tertinggi dalam system ketatanegaraan RI,
disamping sebagai sumber hukum dasar nasional sebagaimana ditetapkan dalam
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan
perundang-undangan.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh
karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur
dalam sistem peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan
pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
3.2
Saran
Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara,
sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar
negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung
dalam Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang
sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah
mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana
masyaakat yang kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Margono, dkk . 2002. Pendidikan Pancasila
(Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan). Malang. Universitas Negeri Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar